Permohonanpeninjauan kembali a qua diajukan berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut: - Bahwa pada tanggal . Jurusita Pengganti Pengadilan negeri Bandung telah. memberitahukan dengan resmi kepada Kuasa PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI. tentang isi putusan Mahkamah Agung RI (judex juris) No. K/Pdt.Sus/ , tertanggal. .;

Putusanpeninjauan kembali perkara pidana AK ini kemudian diajukan oleh GG sebagai novum dalam peninjauan kembali kasus perdata. Dalam peninjauan kembali perkara perdata yang diajukan GG, majelis hakim peninjauan kembali menyatakan bahwa Putusan Nomor 104PK/Pid. Sus/2015 merupakan novum yang menentukan sehingga majelis hakim peninjauan kembali Memorikasasi, selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari sesudah pernyatan kasasi, harus sudah diterima pada kepaniteraan Pengadilan Negeri. Pengadilan Negeri wajib membuat akta peninjauan kembali dan mencatat permohonan tersebut kedalam register induk perkara perdata dan register peninjauan kembali. Selambat-lambatnya dalam
SetelahKetua Pengadilan Negeri yang memutus perkara dalam tingkat pertama menerima permohonan peninjauan kembali, maka Panitera berkewajiban untuk selambat- lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari memberikan atau mengirimkan salinan permohonan tersebut kepada pihak lawan pemohon, dengan maksud : o dalam hal permohonan peninjauan kembali

No60 PK/Pdt/2008pihak lawannya tidak mengajukan jawaban memori peninjauankembali ;Menimbang, bahwa = permohonan peninjauan kembal iditerima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatanyang menjadi alasan diajukannya peninjauan kembali olehPemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 2 Agustus 2006sedangkan bukti bukti baru (Novum) telah

PerkaraPerdata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c dilakukan oleh: a. Bupati; b. Wakil Bupati; dan/atau c. CPNS/PNS Daerah dalam lingkup tugas kedinasan. kasasi, memori peninjauan kembali/kontra memori peninjauan kembali, dan/atau berkas lain berkaitan dengan penanganan perkara Tata Usaha Negara. Paragraf 6 Perkara di Badan
Gunabertindak sebagai Kuasa Hukum dari Pemberi Kuasa, untuk dan atas nama Pemberi Kuasa mewakili dan/atau mendampingi sebagai Pemohon Peninjauan Kembali (PK) dalam kasus tindak pidana Pasal 310 Ayat (4) dan/atau Pasal 312 Undang-undang R.I. No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atas Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia registrasi Nomor: ____ K/PID/20__ Jo.
Denganini mengajukan KONTRA MEMORI PENINJAUAN KEMBALI sehubungan dengan adanya Memori Peninjauan Kembali yang diajukan oleh PT. AMI sebagai Pemohon Peninjauan Kembali yang semula sebagai TERGUGAT tertanggal 07 Oktober 2014 dimana sebelumnya telah menyatakan Peninjauan Kembali pada tanggal 09 Oktober 2014 di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, atas
Menerimadan mengabulkan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali; Membatalkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 378 K/Pdt/2011 tanggal 21 Desember 2011, jo Putusan Pengadilan Tinggi Bandung No. 72/PDT/2010/PT.BDG tanggal 23 Maret 2010, jo Putusan Pengadilan Negeri Kls.1A Bandung No. 59/Pdt.G/2009/PN.BDG
ProsesPengajuan Memori Peninjauan Kembali. TATA cara pengajuan peninjauan kembali diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung No. 7 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Pajak (PERMA 7/2018). Sesuai Pasal 3 PERMA 7/2018, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mengajukan peninjauan kembali.
ContohSurat Kuasa Khusus Peninjauan Kembali Perkara from memori banding (perkara perdata) 214. Selain mengajukan permohonan banding, pemohon diberi kesempatan untuk mengajukan memori banding atas putusan hakim tingkat pertama.
menyampaikanmemori kasasi/kontra memori kasasi, memori peninjauan kembali/kontra memori peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Tingkat Pertama. Pasal 8 (1) Bagian Hukum melakukan pendampingan dalam proses penyelidikan dan penyidikan perkara pidana yang dilakukan oleh Bupati/Wakil Bupati, ASN atau calon ASN, Kepala Desa

Dalamhal Pengadilan Negeri menerima permohonan Peninjauan Kembali, wajib memberitahukan permintaan permohonan Peninjauan Kembali tersebut kepada Penuntut Umum. Dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah permohonan Peninjauan Kembali diterima Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan menunjuk Majelis Hakim yang tidak memeriksa perkara semula

Pencabutanpermohonan peninjauan kembali harus segera dikirim oleh Panitera ke Mahkamah Agung disertai akta pencabutan yang ditandatangani oleh Panitera. Sumber: Mengadaptasi dari Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus, Buku II, Edisi 2007, Mahkamah Agung RI, Jakarta, 2008, hlm. 10-13. Hits: 39567. TataCara Mengajukan Memori Banding Perkara Pidana. Untuk mengajukan upaya hukum banding, Terdakwa atau JPU dapat mengajukan banding baik di dalam persidangan maupun setelah putusan dibacakan secara tertulis; 1. Membuat Memori Banding. Terdakwa atau melalui Penasihat Hukum membuat memori banding secara tertulis dan diajukan Ke Kepaniteraan SubBagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana; Sub Bagian Umum dan Keuangan; Sub Bagian Perencanaan, TI dan Pelaporan ΩSebelum diputus pihak yang mengajukan memori kasasi masih bisa menambahkan (memori kasasi) sepanjang pemeriksaannya belum dimulai. Ω Panitera PT dalam tenggang waktu 14 hari harus mengirimkan berkas ke MA. Ω Jika permohonan kasasi gugur, panitera harus memberitahu lawan (para pihak) agar lawan bisa melakukan (membuat) kontra memori kasasi. Syaratsyarat Permohonan P.K. Sebagaiman telah kita ketahui, bahwa Peninjauan Kembali adalah merupakan upaya hukum luar biasa yang dikenal baik dalam hukum acara Perdata maupun hukum acara TUN. Upaya hukum tersebut diatur dalam ketentuan Pasal 66 s/d Pasal 76 UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung dan Pasal 132 UU No. 5 Tahun 1986 (untuk Rp10000.000,00 Untuk Salinan Mahkamah Agung R.I. a.n. Panitera Panitera Muda Perdata Khusus RAHMI MULYATI, SH.,MH. NIP. 19591207 1985 12 2 002 Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi 7GKWp.